Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 Terbit, Ada Risiko Status Nonaktif Korporasi!

25 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 Terbit, Ada Risiko Status Nonaktif Korporasi!

Pendahuluan 

Pada 11 Februari 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. Ditjen AHU menyusun regulasi ini untuk menciptakan basis data korporasi yang terkini, akurat, dan kredibel, serta mendukung transparansi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha. 

Ditjen AHU menemukan banyak entitas korporasi yang mengabaikan pembaruan data administrasinya sejak pendirian atau dalam jangka waktu yang sangat lama. Praktik ketidakberaturan administrasi ini menyulitkan aparat penegak hukum melacak tanggung jawab hukum korporasi dan membuka celah penyalahgunaan entitas untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Oleh karena itu, pemerintah mendorong kepatuhan korporasi untuk disiplin melaporkan pembaruan data pengurus dan pemilik manfaat guna mencegah kejahatan lintas negara dan memperkuat integritas sistem keuangan.

 

Ketentuan Penting

Kewajiban Pembaruan Administrasi Berkala

Pengurus perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan wajib melaporkan setiap perubahan atau pembaruan administrasi korporasi kepada Menteri Hukum. Menurut Bagian Isi Surat Edaran Huruf A Angka 1, pengurus korporasi harus menyampaikan pembaruan data ini secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU, yang setidaknya memuat informasi mengenai pengangkatan kembali pengurus lama atau perubahan susunan pengurus baru. 

Penetapan Status Korporasi Nonaktif 

Ditjen AHU akan memberikan sanksi administratif berupa penetapan status nonaktif bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban pembaruan data. Berdasarkan Bagian Isi Surat Edaran Huruf A Angka 2 hingga Angka 5, Ditjen AHU menerapkan mekanisme penetapan status nonaktif melalui tahapan berikut: 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Ditjen AHU memasukkan korporasi yang tidak melakukan pembaruan administrasi selama 5 (lima) tahun ke belakang sejak 11 Februari 2026 ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif. 
  2. Kementerian Hukum mengumumkan informasi daftar sementara tersebut melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media sosial lainnya. 
  3. Jika korporasi tetap mengabaikan pembaruan data dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengumuman, Ditjen AHU akan memindahkan korporasi tersebut ke dalam daftar tetap korporasi nonaktif. 
  4. Ditjen AHU memberikan tanda khusus berupa status "Nonaktif" pada sistem dan data profil korporasi yang bersangkutan. 

Di sisi lain, menurut Bagian Isi Surat Edaran Huruf A Angka 6 dan Angka 7, pengurus korporasi dapat menghapus tanda "Nonaktif" dengan melakukan pembaruan administrasi pada sistem Ditjen AHU, sehingga sistem akan otomatis menghapus status tersebut dan mengeluarkan entitas dari daftar tetap korporasi nonaktif. Sementara itu, bagi korporasi yang aksesnya terblokir akibat belum melaporkan pemilik manfaat, pengurus dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan syarat mereka melaporkan data pemilik manfaat terlebih dahulu dan/atau memenuhi persyaratan pembukaan blokir sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan dan Verifikasi Pemilik Manfaat

Selain pembaruan data pengurus, seluruh korporasi wajib melaporkan pemilik manfaatnya melalui sistem Ditjen AHU. Menurut Bagian Isi Surat Edaran Huruf B Angka 1 dan Angka 2, korporasi wajib mengisi kuesioner verifikasi pada saat melaporkan data pemilik manfaat di laman resmi untuk memastikan keakuratan informasi. Bagi korporasi yang sudah pernah melaporkan data pemilik manfaat, Bagian Isi Surat Edaran Huruf B Angka 3 mewajibkan mereka untuk tetap mengisi kuesioner ini ketika mereka melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan data korporasi, atau pengkinian informasi pemilik manfaat. 

Sebaliknya, berdasarkan Bagian Isi Surat Edaran Huruf B Angka 4, bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat dan/atau memberikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar, Ditjen AHU akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau pemblokiran akses sistem Ditjen AHU.

 

Penutup 

Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 bertujuan mewujudkan transparansi basis data korporasi guna mencegah kejahatan TPPU dan TPPT. Regulasi ini mewajibkan korporasi untuk disiplin memperbarui data kepengurusan secara berkala serta melaporkan dan memverifikasi data pemilik manfaat. Kelalaian dalam memperbarui data administrasi selama lima tahun berisiko memicu penetapan status "Nonaktif", sedangkan kegagalan atau pemalsuan pelaporan pemilik manfaat dapat berujung pada sanksi teguran, daftar hitam, hingga pemblokiran akses sistem. Meski demikian, korporasi dapat memulihkan status dan membuka pemblokiran tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembaruan datanya, sehingga kepatuhan administrasi menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi dan menjamin kelancaran kegiatan usaha.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.