Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026 Kenakan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Sintetik
Pendahuluan
Pada tanggal 20 Mei 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial (“PMK 37/2026”) yang diundangkan pada tanggal 21 Mei 2026, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026. PMK 37/2026 mengenakan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor benang tertentu untuk melindungi industri dalam negeri dari peningkatan impor barang yang bersaing langsung dengan produk domestik, sekaligus memberikan waktu bagi produsen lokal untuk menyesuaikan kegiatan usahanya.
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan tersebut karena masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial telah berakhir, sementara industri dalam negeri masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian. Berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Menteri Perdagangan kemudian mengusulkan penerapan kembali bea masuk tindakan pengamanan kepada Menteri Keuangan atas impor produk benang tersebut.
Ketentuan Penting
Tujuan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pasal 1 menyatakan bahwa Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat peningkatan jumlah barang impor yang bersaing langsung dengan produk domestik Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Produk Impor dan Pos Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Pelaku usaha yang mengimpor produk tersebut perlu memperhatikan klasifikasi barang karena ketentuan ini berlaku untuk enam pos tarif berikut:
-
Pos tarif 5509.22.00;
-
Pos tarif 5509.32.00;
-
Pos tarif 5509.51.00;
-
Pos tarif 5509.53.00;
-
Pos tarif 5510.12.00; dan
-
Pos tarif 5510.90.00.
Jangka Waktu dan Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Besaran tarifnya tercantum dalam Lampiran huruf A dan dibedakan berdasarkan periode pengenaan sebagai berikut:
-
Tahun pertama, yaitu periode 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027, dikenakan tarif sebesar Rp324/kg.
-
Tahun kedua, yaitu periode 22 Mei 2027 sampai dengan 21 Mei 2028, dikenakan tarif sebesar Rp308/kg.
Pengenaan Tambahan atas Bea Masuk Impor
Importir tetap wajib membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan di luar bea masuk yang telah dikenakan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Dengan demikian, pengenaan bea masuk ini berlaku sebagai tambahan atas:
-
Bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku; atau
-
Bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Negara Asal Impor yang Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk benang sintetik dari seluruh negara asal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Dengan demikian, ketentuan ini berlaku untuk seluruh importasi produk yang termasuk dalam cakupan barang pada peraturan tersebut.
Pengecualian bagi Negara Berkembang Anggota WTO
Importasi produk benang dari negara berkembang anggota World Trade Organization (“WTO”) yang tercantum dalam Lampiran huruf B dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Daftar tersebut mencakup 123 negara, termasuk India, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Asal
Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau Certificate of Origin (“COO”) terhadap impor produk benang yang berasal dari negara berkembang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Ketentuan Surat Keterangan Asal dan Verifikasi Dokumen
Dalam hal importir menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi:
-
Kriteria asal barang (origin criteria);
-
Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
-
Ketentuan prosedural (procedural provisions).
Penelitian atas surat keterangan asal preferensi dilakukan sesuai ketentuan perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4). Sementara itu, penelitian terhadap surat keterangan asal nonpreferensi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berdasarkan Pasal 6 ayat (5).
Ketentuan Peralihan
Importasi produk benang dari negara berkembang yang dikecualikan tetap dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan apabila importir tidak memenuhi ketentuan dokumen surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), sesuai dengan Pasal 7 ayat (1). Selain itu, bea masuk tersebut juga tetap dipungut apabila surat keterangan asal preferensi sedang dalam proses pemeriksaan ulang (retroactive check) oleh otoritas pabean berdasarkan Pasal 7 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean dalam hal impor dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kawasan tersebut berdasarkan Pasal 8 ayat (2).
Penutup
PMK 37/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026 mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial untuk melindungi industri dalam negeri dari peningkatan impor barang yang bersaing langsung dengan produk domestik sekaligus memberikan waktu bagi produsen lokal untuk melakukan penyesuaian usaha. Pengenaan bea masuk tersebut berlaku terhadap produk dengan pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00 selama 2 (dua) tahun, dengan tarif sebesar Rp324/kg pada periode 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027 dan Rp308/kg pada periode 22 Mei 2027 sampai dengan 21 Mei 2028. Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut dipungut sebagai tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, serta dikenakan terhadap impor dari seluruh negara. Namun, importasi dari 123 negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran huruf B dikecualikan dari pengenaan bea masuk sepanjang importir menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) dan memenuhi ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, serta ketentuan prosedural yang berlaku. Dalam hal importir tidak memenuhi persyaratan dokumen tersebut atau surat keterangan asal preferensi masih dalam proses pemeriksaan ulang (retroactive check) oleh otoritas pabean, Bea Masuk Tindakan Pengamanan tetap dipungut. Selain itu, pengenaan bea masuk berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean dalam hal impor dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus juga tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing kawasan tersebut.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
