Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 Perpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Tirai dan Perlengkapan Interior Tekstil Hingga 2028

25 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 Perpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Tirai dan Perlengkapan Interior Tekstil Hingga 2028

Pendahuluan

Pada tanggal 21 Mei 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya (“PMK 36/2026”), serta mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026. PMK 36/2026 mengatur perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya guna melindungi industri dalam negeri dari dampak peningkatan impor barang sejenis, sekaligus mendukung pelaksanaan komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (“WTO”).

PMK 36/2026 diterbitkan setelah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya. Berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan usulan Menteri Perdagangan, pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pengamanan atas impor produk terkait karena industri dalam negeri masih memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap peningkatan impor barang sejenis.

Ketentuan Penting

Definisi dan Tujuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan bertujuan memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap peningkatan impor tersebut.

Ruang Lingkup Produk dan Negara Asal

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (“BMTP”) atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam delapan pos tarif berikut:

  1. Pos tarif 6303.12.00;

  2. Pos tarif 6303.19.90;

  3. Pos tarif 6303.91.00;

  4. Pos tarif 6303.92.00;

  5. Pos tarif 6303.99.00;

  6. Pos tarif 6304.19.90;

  7. Pos tarif 6304.91.90; dan

  8. Pos tarif 6304.92.00.

Selain itu, Pasal 5 mengatur bahwa BMTP dikenakan terhadap importasi produk tersebut dari semua negara.

Sifat Pengenaan dan Prosedur Kepabeanan

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 4 mengatur bahwa BMTP dikenakan sebagai tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah berlaku. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa tarif BMTP dikenakan terhadap barang impor apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impor telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan melalui pengajuan pemberitahuan pabean; atau

  2. Tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Aturan Pemasukan dan Pengeluaran di Kawasan Khusus

Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Jangka Waktu dan Besaran Tarif Tambahan

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 36/2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3. Rincian tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah sebagai berikut:

  1. Tahun pertama, untuk periode 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027, dikenakan tarif sebesar Rp9.841/kg.

  2. Tahun kedua, untuk periode 22 Mei 2027 sampai dengan 21 Mei 2028, dikenakan tarif sebesar Rp9.248/kg.

Ketentuan Peralihan

Pengenaan tarif BMTP didasarkan pada waktu dokumen pemberitahuan pabean impor memperoleh nomor pendaftaran atau saat tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), sedangkan PMK 36/2026 mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026 berdasarkan Pasal 7. Dengan demikian, impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang memenuhi ketentuan tersebut sejak 22 Mei 2026 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Penutup

PMK 36/2026 mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026 dan mengatur perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00. Pengenaan BMTP tersebut berlaku terhadap impor dari semua negara dan dikenakan sebagai tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. BMTP dikenakan selama 2 (dua) tahun, dengan tarif sebesar Rp9.841/kg untuk periode 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027 dan sebesar Rp9.248/kg untuk periode 22 Mei 2027 sampai dengan 21 Mei 2028. Selain itu, pengenaan BMTP berlaku sejak dokumen pemberitahuan pabean impor memperoleh nomor pendaftaran atau saat tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean, termasuk terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya PMK 36/2026, pelaku usaha yang melakukan impor produk terkait perlu memperhatikan tambahan beban BMTP dan memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.