Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penurunan Drastis Batas Pembelian Valas Tunai dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026

29 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Penurunan Drastis Batas Pembelian Valas Tunai dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 26 Mei 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing ("PADG 11/2026"), yang berlaku mulai tanggal 2 Juni 2026. Peraturan ini bertujuan melakukan penyesuaian jumlah tertentu (threshold) transaksi pasar valuta asing terkait regulasi penyampaian dokumen Underlying Transaksi

PADG 11/2026 merespons perubahan lingkungan strategis secara global maupun domestik yang terus memberikan dampak berupa tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi serta meningkatnya permintaan valuta asing domestik seiring naiknya kegiatan ekonomi masyarakat, regulasi ini menyasar penguatan nilai tukar mata uang nasional. Oleh karena itu, Bank Indonesia menyesuaikan kembali instrumen kebijakannya melalui pengetatan batas transaksi tunai untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah.

 

Perbandingan

PADG 11/2026 mengubah ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transaksi pembelian valuta asing secara tunai yang sebelumnya berlaku di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 (“PADG 7/2026”)

Aspek

PADG 11/2026

PADG 7/2026

Batas (Threshold) Pembelian Valas Tunai Tanpa Dokumen

Ambang batas pembelian tunai valuta asing terhadap Rupiah maksimal sebesar USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku tanpa dokumen underlying

Ambang batas pembelian tunai valuta asing terhadap Rupiah maksimal sebesar USD50.000,00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku tanpa dokumen underlying

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Penyesuaian Ambang Batas (Threshold) Transaksi Pembelian Valas Tunai 

Bank Indonesia menurunkan ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen Underlying Transaksi bagi pihak yang melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah secara tunai. Menurut Pasal 25 ayat (1) PADG 11/2026, setiap pelaku transaksi Pasar Valuta Asing kini wajib menyerahkan dokumen Underlying Transaksi jika pembelian tunainya melebihi jumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku. Penyesuaian ini memangkas batas pembelian bebas dokumen dari yang sebelumnya mencapai USD50.000,00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per pelaku. 

Status Ambang Batas Transaksi Derivatif 

Pasal 25 ayat (2) PADG 11/2026 menetapkan bahwa transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward tetap memiliki ambang batas USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan untuk transaksi beli, dan USD10.000.000,00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) per transaksi untuk transaksi jual. Selanjutnya, Pasal 25 ayat (3) mengatur bahwa batas transaksi derivatif berupa swap tetap sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) per transaksi. Terakhir, Pasal 25 ayat (4) menetapkan transaksi derivatif selain yang disebutkan sebelumnya memiliki ambang batas USD100.000,00 per bulan untuk pembelian dan USD1.000.000,00 per transaksi untuk penjualan.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal II angka 1 huruf a PADG 11/2026 memberikan relaksasi bagi pelaku transaksi Pasar Valuta Asing yang melakukan transaksi tunai beli valuta asing terhadap Rupiah dengan nilai di atas USD25.000,00 hingga USD50.000,00 (atau ekuivalennya per bulan per pelaku) yang pelaksanaannya terjadi antara tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Pelaku transaksi mendapatkan kelonggaran untuk menyerahkan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukungnya paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026. 

Selanjutnya, Pasal II angka 1 huruf b mengatur bahwa Bank wajib menyampaikan koreksi atas laporan berkala untuk transaksi tunai beli valuta asing di atas USD25.000,00 hingga USD50.000,00 yang terjadi pada rentang tanggal 2 Juni 2026 sampai 30 Juni 2026. Bank melakukan koreksi tersebut dengan mengacu pada ketentuan laporan bank umum terintegrasi, dengan tenggat waktu penyelesaian hingga tanggal 31 Juli 2026.

 

Penutup

PADG 11/2026 merespons tekanan terhadap nilai tukar Rupiah di tengah tingginya permintaan valuta asing domestik dan ketidakpastian pasar global. PADG 11/2026 memperketat ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa dokumen underlying, yang dipangkas dari USD50.000,00 menjadi USD25.000,00 per bulan per pelaku. Meskipun demikian, ambang batas untuk seluruh transaksi derivatif tetap dipertahankan tanpa perubahan. Guna memfasilitasi kelancaran masa adaptasi, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran bagi transaksi tunai beli valas senilai lebih dari USD25.000,00 hingga USD50.000,00 pada periode 2–30 Juni 2026, di mana pelaku pasar dan pihak bank diberikan waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menyelesaikan penyerahan dokumen pendukung dan mengoreksi laporan berkala.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.