Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Marketplace MBG Segera Dibuka, Siapa yang Bisa Jadi Pemasok?

16 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Marketplace MBG Segera Dibuka, Siapa yang Bisa Jadi Pemasok?

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan marketplace khusus untuk pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyampaikan rencana tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 12 September 2026. Marketplace ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026 dan pada tahap awal mencakup enam komoditas, yaitu daging sapi/kerbau, daging ayam, telur, beras, minyak goreng, dan susu.

Menurut Sudaryono, sistem tersebut akan mengadopsi mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) agar pemerintah dapat memantau pemasok, harga, transaksi, hingga aspek perpajakan. BGN juga menyiapkan mekanisme verified seller sehingga pemasok tidak dapat berasal dari sembarang pihak.

Namun, ada persoalan lain yang perlu diperhatikan: ketika pengadaan MBG dipindahkan ke dalam sebuah platform digital, bagaimana memastikan sistem tersebut tetap membuka akses bagi pelaku usaha lokal yang memang diwajibkan untuk dilibatkan?

Dari Digitalisasi Pengadaan ke Seleksi Pemasok

Secara sederhana, marketplace MBG dirancang untuk membuat pengadaan bahan baku lebih mudah dipantau. Pemerintah dapat mengetahui siapa pemasoknya, berapa harga barang, serta bagaimana transaksi berlangsung.

BGN juga berencana menerapkan verified seller. Dalam pernyataannya pada 12 September 2026, Sudaryono menjelaskan bahwa pemasok akan melalui mekanisme verifikasi melalui asosiasi. Ia juga menyebut pengadaan sebisa mungkin dilakukan dari wilayah setempat. Contohnya, apabila SPPG di Mojokerto membutuhkan telur dan pasokannya tersedia di Mojokerto, pembelian akan diprioritaskan dari wilayah tersebut. Jika tidak tersedia, barulah pengadaan dapat dilakukan dari wilayah lain.

Artinya, marketplace tidak hanya menentukan bagaimana transaksi dilakukan, tetapi juga berpotensi menentukan siapa yang dapat menjadi pemasok.

Pelibatan Usaha Lokal

Pengadaan MBG sebenarnya sudah diatur melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang berlaku sejak 17 November 2025, antara lain mengatur pendanaan serta pengadaan barang/jasa dalam penyelenggaraan MBG.

Lebih spesifik, BGN kemudian menerbitkan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUM Desa. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026, sehingga sudah berlaku ketika rencana marketplace MBG disampaikan pada September 2026.

Aturan tersebut secara tegas menyebut bahwa setiap SPPG wajib melibatkan pelaku usaha dari daerah setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan.

Berdasarkan Pasal 5, SPPG wajib terlebih dahulu melibatkan pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan usaha di kecamatan tempat SPPG berada. Jika tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha dari kecamatan terdekat dalam kabupaten/kota yang sama. Jika masih tidak tersedia, cakupannya dapat diperluas ke kabupaten/kota terdekat dalam provinsi, dan terakhir ke luar provinsi.

Lalu, Siapa yang Bisa Menjadi Pemasok?

Peraturan BGN 10/2026 menetapkan kelompok pelaku usaha yang dapat dilibatkan, yaitu usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Mereka tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Secara administratif, antara lain diperlukan NIB dan NPWP. Dari sisi teknis, pelaku usaha harus mampu menyediakan bahan pangan, memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, menjaga mutu dan kelayakan bahan pangan, serta menyediakan pasokan secara berkelanjutan. Untuk pelaku usaha yang memproduksi atau mengolah pangan, sertifikasi keamanan pangan dan halal juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan.

Proses pelibatannya dilakukan melalui pendataan dan validasi. Pendataan dilakukan KPPG dengan melibatkan pemerintah daerah, sedangkan validasi dilakukan KPPG berdasarkan hasil pendataan dan disampaikan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Di sinilah mekanisme verified seller menjadi penting. BGN perlu memastikan mekanisme verifikasi di marketplace dapat berjalan selaras dengan proses pendataan dan validasi yang sudah ditentukan dalam regulasi.

Verified Seller

Rencana penerapan verified seller menimbulkan pertanyaan dalam desain marketplace MBG. Verifikasi pemasok dapat diperlukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan menjaga akuntabilitas pengadaan. Namun, mekanisme ini harus selaras dengan proses pendataan dan validasi pelaku usaha yang telah diatur dalam Peraturan BGN 10/2026.

Jika proses validasi telah menyatakan seorang pelaku usaha memenuhi persyaratan, apa dasar bagi marketplace untuk menyatakan pelaku usaha tersebut belum memenuhi syarat sebagai verified seller?

Hal ini menentukan apakah verified seller hanya merupakan mekanisme teknis untuk menerapkan hasil validasi, atau justru menjadi tahapan tambahan dengan persyaratan tersendiri. Jika ada persyaratan tambahan, dasar dan kriterianya perlu jelas serta objektif agar tidak membatasi akses UMKM dan pelaku usaha lokal yang memang wajib dilibatkan dalam rantai pasok MBG.

Jangan Sampai Digital, tetapi Aksesnya Tertutup

Persoalan akses ini juga disoroti Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Dalam keterangan tertulis pada 14 September 2026 yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI, Netty meminta agar mekanisme verified seller disusun secara terbuka dan objektif sehingga tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar. Ia menekankan bahwa petani, peternak, nelayan, koperasi, BUM Desa, dan UMKM lokal harus memperoleh akses yang adil.

Peraturan BGN 10/2026 sendiri telah melarang pengelola SPPG menghalangi atau membatasi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. Pengelola juga dilarang melakukan mark-up, menerima imbalan atau komisi dari pelaku usaha, serta mengabaikan transparansi mengenai kebutuhan bahan baku dan perencanaan menu. Pelanggaran dapat dikenai sanksi, termasuk teguran tertulis dan penghentian sementara operasional SPPG.

Dengan demikian, tantangan marketplace MBG bukan hanya membuat transaksi menjadi digital dan transparan, tetapi juga memastikan kewajiban pelibatan usaha lokal dapat diterapkan dalam sistem tersebut.

Ukuran keberhasilannya bukan semata apakah platform berhasil diluncurkan, melainkan apakah marketplace mampu mempertemukan kebutuhan SPPG dengan pemasok yang memenuhi standar, menjaga transparansi harga dan transaksi, sekaligus memberikan akses kepada pelaku usaha yang memang diwajibkan untuk dilibatkan berdasarkan Peraturan BGN 10/2026.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.