Kepmenaker 256/2026 Tetapkan 18 Standar Kompetensi Tanggap Darurat dan Krisis Migas
Pendahuluan
Pada 15 September 2026, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (“Kemnaker”) menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 256 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam, Bidang Manajemen Tanggap Darurat, Krisis, dan Kelangsungan Bisnis (“Kepmenaker 256/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini menetapkan standar kompetensi bagi tenaga kerja yang menangani tanggap darurat, krisis, dan kelangsungan bisnis dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi (“migas”).
Kepmenaker 256/2026 bertujuan menyediakan acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang manajemen tanggap darurat, krisis, dan kelangsungan bisnis. Penetapan ini merupakan pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI dan menindaklanjuti hasil konvensi nasional atas Rancangan SKKNI yang diselenggarakan pada 18 Desember 2025 di Jakarta serta permohonan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, melalui Surat Nomor B-838/MG.06/DMT/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Ketentuan Penting
- Struktur dan Legitimasi Perumusan Standar
Diktum KESATU menetapkan bahwa SKKNI ini tercantum secara lengkap dalam Lampiran Keputusan, yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Lampiran tersebut disusun melalui proses formal yang melibatkan Komite Standar Kompetensi RSKKNI Sektor Migas (dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 169.K/HK.02/DJM/2022), serta Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 67.K/MG.06/DMT/2025, dengan unsur dari Ditjen Migas, PPSDM Migas, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), badan usaha migas (seperti Pertamina Hulu dan BP Berau), serta Asosiasi Perusahaan Pengeboran Migas, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI).
- Fungsi dan Peruntukan SKKNI (Bagian C Lampiran)
SKKNI ini dirancang untuk dimanfaatkan oleh tiga kelompok pemangku kepentingan:
-
-
institusi pendidikan dan pelatihan, sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pelatihan;
-
dunia usaha/industri, sebagai acuan rekrutmen, penilaian unjuk kerja, dan penyusunan uraian jabatan; serta
-
institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi, sebagai acuan penyusunan paket program sertifikasi sesuai kualifikasi dan jenjangnya.
-
- Peta Kompetensi: Empat Fungsi Utama
Bab II Lampiran memetakan kompetensi ke dalam empat Fungsi Utama yang menaungi total 18 unit kompetensi (kode B.06ERT00.001.1 hingga B.06ERT00.018.1), sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU jo. Bagian B Bab II Lampiran:
-
Menjamin perencanaan Manajemen Tanggap Darurat, Krisis, dan Kelangsungan Bisnis
Meliputi unit-unit evaluasi risiko dan penetapan program:
a. Mengevaluasi Potensi Risiko Keadaan Darurat dan Krisis di Industri Migas (Unit 001.1);
b. Mengevaluasi Potensi Risiko Disrupsi Bisnis (002.1);
c. Mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Terkait (003.1);
d. Menetapkan Organisasi dan Prosedur (004.1);
e. Menetapkan Sumber Daya Manajemen Tanggap Darurat dan Krisis (005.1); dan
f. Menentukan Sumber Daya Manajemen Kelangsungan Bisnis (006.1).
Unit-unit ini menuntut kemampuan mengidentifikasi Major Accident Hazard (MAH), menyusun prioritas mitigasi risiko berdasarkan kerangka PEARL (People, Environment, Asset, Reputation, Liability), hingga merancang struktur organisasi tanggap darurat yang terintegrasi.
-
Menjamin pelaksanaan (Kesiapsiagaan)
Mencakup:
a. Menerapkan Program Pembinaan dan Kompetensi Personel (007.1);
b. Memelihara Kesiapan Infrastruktur dan Perlengkapan Tanggap Darurat (008.1);
c. Memelihara Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Manajemen Kelangsungan Bisnis (009.1), serta
d. Memeriksa Prosedur Kesiapsiagaan (010.1).
Unit-unit ini menekankan pelatihan berkala, simulasi (table-top exercise, latihan lapangan), pemeliharaan sarana darurat, dan audit kesesuaian prosedur terhadap standar seperti ISO 22301, ISO 22320, dan NFPA 1600.
-
Mengaktifkan penanganan (respons)
Mencakup:
a. Memimpin Operasi Tanggap Darurat di Lokasi Kejadian (011.1);
b. Memimpin Dukungan Manajemen Tanggap Darurat dan Krisis (012.1);
c. Memimpin Pelaksanaan Manajemen Kelangsungan Bisnis Sesuai Konteks Organisasi (013.1); dan
d. Melaksanakan Penerapan Manajemen Kelangsungan Bisnis di Fungsi yang Terkena Dampak (014.1).
Unit-unit ini menuntut kompetensi Incident Commander, penyusunan dan eksekusi Incident Action Plan (IAP), serta pengaktifan Business Continuity Plan (BCP) saat Disrupsi Bisnis terjadi.
-
Menjamin Perbaikan Berkelanjutan
Meliputi:
a. Menilai Kesesuaian, Kecukupan, dan Efektivitas Pelaksanaan Uji Simulasi, Latihan, serta Penanggulangan Kejadian Aktual (015.1);
b. Melaksanakan Audit Kinerja dan Kepatuhan (016.1);
c. Menerapkan Perbaikan Berkelanjutan dari Hasil Evaluasi Kinerja (017.1); dan
d. Mengomunikasikan Hasil Evaluasi dan Perubahan (018.1).
Unit-unit ini mewajibkan evaluasi pasca-insiden (After Action Review), audit kepatuhan berkala, serta pelaporan rekomendasi perbaikan kepada manajemen dan pemangku kepentingan internal.
Setiap unit kompetensi, sebagaimana diuraikan pada Bagian C Bab II Lampiran, disusun dengan format baku: Kode Unit, Judul Unit, Deskripsi Unit, Elemen Kompetensi beserta Kriteria Unjuk Kerja, Batasan Variabel (termasuk peraturan dan standar acuan seperti UU Ketenagakerjaan, UU Migas, UU Penanggulangan Bencana, serta standar internasional ISO 31000, ISO 45001, OSHA, dan API RP 754), serta Panduan Penilaian yang mencakup konteks penilaian, persyaratan kompetensi, pengetahuan/keterampilan yang diperlukan, sikap kerja, dan aspek kritis penilaian.
Penutup
Kepmenaker 256/2026 memberikan kerangka kompetensi yang terstruktur bagi tenaga kerja di sektor migas dalam mengelola tanggap darurat, krisis, dan kelangsungan bisnis melalui 18 unit kompetensi yang mencakup perencanaan, kesiapsiagaan, respons, dan perbaikan berkelanjutan. SKKNI ini sekaligus menjadi acuan bagi dunia usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi dalam pengembangan kompetensi dan penilaian tenaga kerja.
Dengan berlakunya Kepmenaker 256/2026 sejak 15 September 2026, pelaku usaha migas dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan kesesuaian kebutuhan kompetensi, program pelatihan, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme sertifikasi dengan standar yang ditetapkan. Implementasi SKKNI ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan organisasi dalam mencegah, merespons, dan memulihkan dampak keadaan darurat, krisis, maupun disrupsi bisnis secara sistematis.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
