Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Diberi Pesan oleh Atasan di Luar Jam Kerja, Apakah Termasuk Lembur? Pahami Hak Anda

29 Mei 2026
Steven Aristides Wijaya & Ivonnie Wijaya
Legal Updates
Diberi Pesan oleh Atasan di Luar Jam Kerja, Apakah Termasuk Lembur? Pahami Hak Anda

Pendahuluan

Di era digital saat ini, batasan antara kehidupan profesional dan personal menjadi makin kabur. Berkat kemudahan teknologi komunikasi seperti aplikasi pesan instan dan email, atasan dapat dengan mudah menghubungi karyawan kapan saja, bahkan jauh di luar jam kerja yang telah ditentukan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, seperti apakah karyawan wajib merespons dan membalas pesan dari atasannya? Dan jika ya, apakah pekerjaan yang dilakukan tersebut meski hanya membalas pesan dapat dihitung sebagai kerja lembur? 

Hal ini sesungguhnya berpotensi mengganggu waktu istirahat karyawan dan dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental. Banyak karyawan merasa tertekan untuk selalu merespons karena khawatir dicap tidak profesional atau memiliki etos kerja yang buruk, meskipun sebenarnya mereka sudah menyelesaikan kewajiban jam kerjanya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai hak dan kewajiban pekerja menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Dasar Hukum

Kerangka hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan terkait persoalan ini:

1. Ketentuan Waktu Kerja (Pasal 77 UU 13/2003)

Regulasi ini secara jelas menetapkan batasan waktu kerja standar bagi pekerja/buruh:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja; atau 
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Pasal 77 UU 13/2003 menegaskan bahwa ada batas waktu yang jelas kapan seorang pekerja diharapkan untuk melakukan pekerjaannya. Waktu di luar ketentuan tersebut pada dasarnya adalah waktu istirahat milik pekerja.

2. Hak atas Waktu Istirahat (Pasal 79 UU 13/2003) 

UU 13/2003 mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh, yang meliputi istirahat antar jam kerja dan istirahat mingguan. Hak fundamental ini untuk pemulihan fisik dan mental pekerja, serta menegaskan adanya batas yang tidak boleh dilanggar antara waktu kerja dan waktu pribadi.

3. Ketentuan Kerja Lembur (Pasal 78 UU 13/2003) 

Pasal 78 UU 13/2003 menyatakan bahwa:

  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja standar wajib membayar upah kerja lembur.
  • Pekerjaan lembur hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 78 UU 13/2003, setiap pekerjaan yang dilakukan atas perintah atasan di luar jam kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 77 UU 13/2003 dapat dianggap sebagai kerja lembur. Ini mencakup aktivitas seperti membalas email atau pesan instan yang membutuhkan pemikiran, analisis, atau tindakan terkait pekerjaan.

 

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar upah kerja lembur bukanlah pelanggaran ringan. UU 13/2003 telah mengatur sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban ini.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 13/2003, perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban membayar upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa:

  • Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan; dan/atau
  • Pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pasal 189 UU 13/2003 menegaskan bahwa pengenaan sanksi pidana (penjara, kurungan dan/atau denda) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak-hak atau ganti kerugian kepada pekerja/buruh. Artinya, selain menghadapi proses hukum pidana, perusahaan tetap wajib melunasi seluruh upah lembur yang menjadi hak karyawan.

 

Implikasi Praktis

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan hukum di atas menimbulkan sejumlah implikasi praktis yang perlu dipahami, baik oleh perusahaan maupun karyawan:

1. Pekerjaan di Luar Jam Kerja adalah Lembur

Secara hukum, sah-sah saja bagi atasan untuk memberikan perintah melalui media komunikasi di luar jam kerja. Namun, setiap pekerjaan yang dihasilkan dari perintah tersebut harus diperhitungkan sebagai jam kerja lembur dan berhak atas kompensasi finansial.

2. "Lembur Bayangan" dan Risiko Hukum

Banyak perusahaan tidak menghitung aktivitas seperti membalas pesan instan (WhatsApp) sebagai lembur, hal ini dapat disebut sebagai "lembur bayangan". Praktik ini melanggar ketentuan waktu kerja dan upah lembur, serta berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

3. Hak Karyawan untuk "Disconnect"

Kerja lembur memerlukan persetujuan sehingga karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk menolak atau tidak merespons instruksi kerja di luar jam yang telah ditentukan. Meski dalam praktiknya sulit dilakukan karena tekanan sosial dan profesional, hak ini dilindungi oleh undang-undang.

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!

 

Rekomendasi

Untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan patuh hukum, beberapa langkah dapat diambil:

Bagi Perusahaan:

1. Buat Kebijakan yang Jelas

Susun aturan yang jelas mengenai komunikasi di luar jam kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Hormati Waktu Istirahat

Tanamkan budaya untuk tidak menghubungi karyawan di luar jam kerja kecuali untuk hal yang sangat mendesak.

3. Patuhi Prosedur Lembur

Jika pekerjaan di luar jam kerja memang diperlukan, laksanakan sesuai prosedur dengan mendapatkan persetujuan karyawan terlebih dahulu dan membayar upah lemburnya sesuai ketentuan.

Bagi Karyawan:

1. Pahami Hak Pekerja

Ketahui hak pekerja terkait jam kerja, waktu istirahat, dan upah lembur yang dijamin oleh undang-undang.

2. Komunikasikan Batasan

Jika komunikasi di luar jam kerja sudah mengganggu, sampaikan batasan tersebut secara sopan dan profesional kepada atasan.

3. Dokumentasi

Catat setiap perintah dan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja sebagai bukti jika di kemudian hari perlu mendiskusikan kompensasi.

 

Penutup

Berdasarkan UU 13/2003, menjawab pesan instan seperti pesan WhatsApp dan/atau email pekerjaan di luar jam kerja termasuk dalam kategori kerja lembur. Meskipun menghubungi karyawan tidak dilarang, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan upah lembur atas setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai hasilnya.

Menghargai batas antara waktu kerja dan waktu istirahat bukan hanya soal etika, tetapi merupakan kewajiban hukum yang esensial. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko perselisihan, tetapi juga menjaga kesejahteraan dan produktivitas karyawan dalam jangka panjang.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.